Rabu, 02 Desember 2009

Review Album : Yudhie & The Mermaid Queen’s Album “Stars, Planet And Alien”



Artis : Yudhie and The Mermaid Queen
Album :
self-titled
Genre : Instrumental Gitar
Produser :
Yudhie Setiawan
Label :
Mofi Records (indie)
Rilis :
November 2009

Editor Rating (1 – 5) :


Sepertinya kritik & saran dari Musisi.com yang dialamatkan perihal album solo perdananya ditanggapi dengan cukup baik oleh gitaris paling narsis se-Yogya ini. Paling tidak itu tercermin setelah mendengarkan album ke-duanya yang semakin……

Terutama dari kualitas rekaman yang meningkat cukup drastis. Di album yang diberi judul Yudhie & The Mermaid Queen ini volume level antar lagu terdengar merata dan dipoles dengan baik dan bertanggungjawab. Selain itu album ini menampilkan tipikal lagu yang sangat bervariasi. Mulai dari pop 80an, metal, j-rock, dan jazz yang diaransemen dengan cukup baik. Yudhie juga memperagakan berbagai teknik gitar yang membuat kesan album instrumental gitar ini semakin kuat.

Sisi menarik dari album ini mungkin sudah bisa didapat dari melihat judul list lagu di back cover albumnya. Selain itu dengan cukup banyaknya logo sponsor dan partner album instrumental indie seperti ini memberi nilai tambah tersendiri, selain kemasannya yang cukup baik.

Sebagai pembukaan, Yudhie menempatkan Osiris’s Song yang relatif ringan dan easy listening dengan permainan gitar akustik nylon yang repetitif. Lagu kedua bernuansa lebih metal dengan intro power chord dan banyak dibubuhi double kick drum disana-sini. Salah satu lagu yang cukup menarik temanya adalah Ilussion of Guitar. Di lagu tersebut Yudhie memainkan sejumlah layer-layer gitar yang memanfaatkan efek gitar untuk memberikan ambience yang kuat. Kita juga bisa mendengar permainan teknik slide dengan menggunakan tremolo bar seperti yang sering diperagakan oleh Steve Vai.

Yang paling unik dari album ini adalah, meski dikenal sebagai gitaris bertipe shredder dengan influence musik Jepang yang cukup kuat, namun lagu yang paling asik disimak di album ini justru 2 buah lagu yang berunsur jazz. Pertama lagu I Love Facebook, meski improvisasinya tidak begitu dalam untuk disebut sebagai lagu jazz, namun baik dari segi dinamika dan permainan emosinya lagu ini sangat menarik. Lagu ke-dua yang bernuansa jazz adalah Aku Gak Bisa Main Jazz yang pada bagian reff-nya diberi klimaks dengan memainkan solo gitar dengan drive yang cukup kuat. Di lagu ini juga terdengar alur solo gitar yang memiliki nuansa yang mirip musik pop new wave tahun 80an milik Rick Astley, Together Forever.

Sayangnya album ini seperti konsepnya, solo instrumental, yang nyaris dikerjakan secara solo. Maka ide ketukan drumnya terasa kurang memiliki dinamika dan tidak terasa groovenya. Lalu yang cukup disayangkan adalah keberadaan track penutup yang tampak dipasang sebagai salah satu syarat trik promosi. Sebab lagu dengan vocal yang dinyanyikan sendiri oleh sang empunya album ini sempat dibuatkan video clipnya. Namun keberadaan lagu tersebut justru merusak kesan yang muncul secara keseluruhan terhadap album instrumental ini meski harus diakui lagu ini cukup menarik dari segi musikal karena diberi sedikit sentuhan neoclassic, bahkan cuplikan Fur Elise.


Track List :
1. Osiris’s Song
2. Lost In Space
3. I Love Facebook
4. Fibonacci’s Numeric
5. Illusion of Guitar
6. Aku Gak Bisa Main Jazz
7. Never Say Goodbye
8. Sungguh Ku Cinta

(/diaz, 27 November 2009)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) : Studi Kasus ASEAN Free Trade Area (AFTA)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masyarakat internasional sudah sejak lama mengenal perdagangan antarnegara. Kebiasaan-kebiasaan ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan Lex Mercatoria ( Law Of Merchant). Perdagangan yang dilakukan negara-negara pada saat itu masih bersifat sederhana dan lebih banyak berlangsung secara bilateral ataupun regional yang didasarkan kedekatan geografis.Namun, seiring perkembangan teknologi dan informasi hubungan perdagangan antarnegara menjadi kompleks. Dunia semakin mengecil dan tanpa batas.

Perkembangan perdagangan yang semakin kompleks menuntut adanya sebuah aturan atau hukum yang berbentuk tertulis dan berlaku universal. Kehancuran ekonomi (khususnya Eropa) pasca perang dunia kedua menambah keyakinan masyarakat internasional untuk segera membentuk sebuah kerjasama di bidang perdagangan.

GATT lahir dengan tujuan untuk membuat suatu unifikasi hukum di bidang perdagangan internasional itu. Meskipun pada awalnya masyarakat internasional ingin membentuk sebuah organisasi perdagangan internasional di bawah PBB, namun dengan adanya penolakan dari Amerika Serikat, maka negara peserta GATT membuat kesepakatan agar perjanjian GATT ditaati oleh para pihak yang menandatanganinya. Beragam kelemahan yang terdapat dalam GATT kemudian diperbaiki melalui beberapa pertemuan. Salah satu pertemuan yang berhasil adalah putaran Uruguay (Uruguay Round) antara tahun 1986-1994. Pada putaran itu dicapai kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga perdagangan internasional yang disebut sebagai World Trade Organization (WTO).

Kelahiran WTO menandakan adanya usaha dari negara-negara untuk melembagakan ketentuan-ketentuan tentang perdagangan internasional yang telah disepakati dalam GATT. Upaya tersebut membuktikan keinginan dunia internasional untuk membuat unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional dengan prinsip yang menganut pada liberalisasi perdagangan dan kompetisi yang bebas.

Upaya untuk melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional yang dilakukan oleh WTO ternyata mengalami kesulitan untuk mencapai kesepakatan multilateral. Kesulitan yang dihadapi untuk menciptakan sistem perdagangan multilateral sebenarnya sudah diambil jalan tengahnya dalam ketentuan pasal 24 ketentuan GATT tentang diperbolehkannya pembentukkan kerjasama-kerjasama regional di bidang perdagangan. Ketentuan pasal 24 GATT memberi persyaratan bahwa pembentukan perjanjian perdagangan regional (Regional Trade Agreement /RTA) tersebut tidak menjadi rintangan bagi perdagangan multilateral.

Perkembangan saat ini, banyak negara-negara membuat perjanjian-perjanjian perdagangan regional. Perjanjian perdagangan regional (RTA) ini tumbuh karena bersifat lebih mudah dan aplikatif karena tidak melibatkan terlalu banyak negara serta kepentingannya seperti yang terjadi di WTO.

Salah satu perjanjian perdagangan regional yang ada saat ini adalah ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang diprakarsai oleh Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) sebuah organisasi regional negara-negara di Asia Tenggara. AFTA lahir pada tahun 1995 dengan tujuan untuk memberi keuntungan-keuntungan perdagangan bagi negara-negara yang berasal dari ASEAN. Upaya AFTA untuk mewujudkan tujuannya adalah dengan melakukan kesepakatan preferensi terhadap barang-barang yang berasal dari negara ASEAN.

Kelahiran AFTA sendiri merupakan upaya dari ASEAN untuk melindungi kepentingan negara anggota dalam perdagangan multilateral yang didominasi oleh negara-negara maju. Berdasarkan kesadaran tersebut, maka terkesan bahwa AFTA merupakan usaha ASEAN melakukan proteksi terhadap pasar regionalnya. Kesan-kesan tersebut juga timbul atas perjanjian perdagangan regional yang lainnya. Banyak pendapat yang mengemuka bahwa dengan adanya perjanjian perdagangan regional ini akan melemahkan sistem perdagangan multilateral. Padahal ketentuan GATT sendiri mengatur tentang diperbolehkanya untuk membentuk perjanjian perdagangan regional.

B. Permasalahan

Berdasarkan penjelasan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan, yaitu:

1. Bagaimana pengaturan perjanjian perdagangan regional dalam kerangka WTO?

2. Bagaimana pengaturan perjanjian perdagangan regional yang terdapat dalam AFTA?

PEMBAHASAN

A. Sejarah dan Perkembangan Perjanjian Perdagangan Regional dalam WTO

Jika melihat sejarah perdagangan internasional, maka akan terlihat pada awalnya hubungan itu dilakukan secara bilateral. Ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama; hal tersebut dilakukan karena kedekatan wilayah. Kedua; hal tersebut dilakukan berdasarkan motif kepentingan nasional, baik ekonomi maupun politik. Menurut penelitian dari Robertino V Fiorentino, Luis Verdeja dan Christelle Toqueboeuf, perjanjian perdagangan didasari dari motif politik dan ekonomi ketimbang alasan geografis.

Perjanjian perdagangan secara bilateral ini ternyata belum memberikan hasil yang sukses, karena kebutuhan antarnegara yang semakin kompleks. Menguatnya regionalisme pada awal tahun 1960 menarik perhatian negara-negara untuk menguatkan kembali kerjasama regional, khususnya dibidang perdagangan. Perkembangan berikutnya adalah mulai bermuculan perjanjian-perjanjian regional dibidang perdagangan.

Sebelum lahirnya perjanjian perdagangan regional, dunia internasional sudah menyepakati perjanjian perdagangan multilateral yaitu GATT. Dalam ketentuan GATT sendiri telah mengatur tentang diperbolehkannya pembentukan perjanjian perdagangan regional dengan syarat tidak mengganggu proses liberalisasi perdagangan dan kompetisi bebas.

Menurut Jo-Ann dan Robertino V. Fiorentino ada beberapa motif yang dimiliki oleh negara dengan membuat perjanjian perdagangan regional, yaitu:

1. Motif Ekonomi

a) Membuka akses pasar

b) Wahana promosi untuk menciptakan integrasi ekonomi

c) Fungsi ganda; menghilangkan kompetisi dan menarik investasi

2. Motif Politik

a) Terciptanya keamanan dan perdamaian regional

b) Kesulitan pengaturan dalam kerangka multilateral.

Kedua motif itu merupakan kunci dalam keberhasilan pembentukan perjanjian perdagangan regional. Kesepakatan-kesepakatan atas motif tersebut lebih dapat diakomodasi dalam kerangka regional daripada multilateral. Beberapa kegagalan yang dialami oleh negara-negara dalam perundingan perdagangan multilateral membuktikan bahwa usaha untuk menyelaraskan kepentingan antarnegara sangat sulit. Pilihan yang paling rasional adalah dengan membentuk perjanjian perdagangan regional karena relatif lebih mudah dan fleksibel.

Tipologi dalam perjanjian perdagangan regional saat ini dapat dibagi menjadi tiga yaitu:

1. Area Perdagangan Bebas (FTA)

2. Penyeragaman Cukai (Custom Union)

3. Pembatasan Ruang lingkup (Partial Scope Agreement)

Tipologi ini sebenarnya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 24 ketentuan GATT. Pada dasarnya perjanjian perdagangan regional didasarkan pada pemberian preferensi kepada negara-negara anggotanya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan hambatan perdagangan. Namun, apabila tindakan ini dilakukan tanpa batas maka kekhawatiran sebagian pihak bahwa perjanjian perdagangan regional akan merusak sistem perdagangan multilateral akan terwujud.

Kekhawatiran tersebut sebenarnya berhasil diselesaikan dengan dikeluarkan putusan oleh GATT Council on Differential and Favourable Treatment (Enabling Clause) pada tahun 1979. Dalam paragraph 2(c) putusan tersebut ditentukan apabila negara berkembang melakukan tindakan preferensi maka ia wajib untuk melaksanakan ketentuan GATT tentang Most Favoured Nation Treatment (MFN).

Perjanjian perdagangan regional tidak hanya meliputi perdagangan barang saja. Dalam General Agreement on Trade and Services (GATS) pasal V juga ditentukan mengenai kebebasan untuk membuat perjanjian perdagangan jasa regional dengan syarat tidak boleh melanggar ketentuan dan prinsip yang diatur dalam GATS.

Menurut Jo-Ann Crawford dan Robertino V. Fiorentino terdapat kecendrungan dalam perjanjian perdagangan regional saat ini, yaitu :

1) Melibatkan negara-negara lintas dunia Perkembangan saat ini ternyata tidak menganut paham regional secara ketat, namun melintasi batas-batas regional.

2) Perjanjian Perdagangan Regional kini bersifat kompleks Kompleksitas ini terlihat dengan aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian yang terkadang melampaui perjanjian perdagangan multilateral.

3) Klausul Tindakan Preferensi Timbal balik (Reciprocal Preferential Agreement)

4) Meningkatnya ekspansi dan konsolidasi perjanjian perdagangan regional.

Kecendrungan seperti ini secara sekilas dapat membahayakan perjanjian perdagangan multilateral. Namun, berdasarkan pendapat beberapa pakar, bahwa perjanjian perdagangan regional harus ditempatkan sebagai pelengkap dari perjanjian perdagangan multilateral. Argumen yang diajukan adalah; Pertama: perjanjian perdagangan regional merupakan tahap awal terbentuknya liberalisasi perdagangan. Adanya sistem preferensi diharapkan berlanjut dengan diberlakukanya tindakan Most Favoured Nation (MFN). Kedua: tidak adanya persyaratan yang ketat dalam GATT/WTO tentang perjanjian perdagangan regional, memberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk perjanjian.

Kebebasan yang diberikan oleh GATT/WTO dalam membentuk perjanjian perdagangan regional merupakan sebuah pengakuan bahwa potensi keberhasilan dalam kerangka regional lebih ampuh ketimbang multilateral. Sebab jika pengaturan tentang pembentukan perjanjian perdagangan regional dilakukan secara ketat, maka kegagalan untuk menciptakan pasar dan kompetisi bebas akan benar-benar terjadi. Perjanjian perdagangan regional dapat dianggap sebagai ajang latihan berjenjang bagi negara-negara yang secara ekonomi belum mapan untuk kemudian membebaskan pasar domestiknya secara multilateral.

Meskipun jaminan kebebasan dalam membuat perjanjian perdagangan regional sudah dijamin oleh GATT/WTO, nampaknya masih terdapat keseragaman materi khas yang dicantumkan dalam perjanjian perdagangan regional. Adapun syarat dari perjanjian perdagangan regional adalah :

1) Terdapat pengaturan tentang asal barang (Rules of Origin)

2) Tindakan Preferensi bilateral (Bilateral Preferential Relationship)

Kedua syarat ini biasanya terdapat dalam setiap perjanjian perdagangan regional. Keseragaman ini mungkin dapat membuktikan bahwa kedua syarat tersebut merupakan sebuah titik kompromi yang mudah dicapai oleh para negara. Perjalanan GATT hingga WTO membuktikan prinsip-prinsip yang termuat dalam perjanjian sangat sulit ketika diimplementasikan. Prinsip-prinsip tersebut sukar untuk mencapai kesepakatan antarnegara karena mengatur terlalu luas. Padahal tiap-tiap negara mempunyai sistem ekonomi dan kepentingan yang berbeda-beda.

Ruang lingkup sederhana yang dianut dalam skema perjanjian perdagangan regional membuktikan keampuhanya, yaitu dengan makin banyaknya perjanjian-perjanjian perdagangan regional yang didaftarkan ke GATT/WTO. Menurut data tahun 2006 terdapat 367 perjanjian perdagangan regional yang terdaftar sepanjang GATT dan kemudian WTO. Namun, hingga Desember 2006, perjanjian regional yang masih aktif (in force) berjumlah 170 perjanjian.

Perjanjian perdagangan regional juga memiliki kriteria fundamental yang harus dipenuhi untuk menghindari terganggunya perdagangan multilateral. Kriteria tersebut adalah :

1) Transparansi (notifikasi ke GATT/WTO)

2) Komitmen untuk memperkokoh liberalisasi perdagangan dalam wilayah regional

3) Netralitas ketika berhubungan dengan negara ketiga.

Pengawasan perjanjian perdagangan regional dalam kerangka WTO belum berhasil mencapai kesepakatan. Negara anggota GATT/WTO hanya berhasil untuk membentuk Committee on Regional Trade Agreement (CRTA) pada Februari 1996. Fungsi dari CRTA yang pertama adalah hanya meninjau semua perjanjian perdagangan regional yang didaftarkan ke GATT/WTO. Kedua adalah mempertimbangkan implikasi dari perjanjian perdagangan regional terhadap sistem perdagangan multilateral dan antara perjanjian itu satu sama lain.

CRTA tidak memiliki kewenangan yang kuat. Komite itu hanya memiliki fungsi administratif dan studi kelayakan tanpa bisa memberi keputusan yang mengikat. Usulan untuk memperkuat fungsi dari CRTA coba di bawa dalam perundingan Putaran Doha tahun 2001 yang kemudian gagal untuk mencapai kesepakatan. Namun yang menarik dari hasil KTM IV di Doha adalah sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa anggota WTO menyadari betapa pentingnya perjanjian perdagangan regional dalam mempromosikan liberalisasi perdagangan serta mempercepat pertumbahan ekonomi dan kebutuhan untuk melakukan harmonisasi hubungan antara proses multilateral dan regional.

B. ASEAN Free Trade Area (AFTA)

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta lebih penduduknya.

Pendirian AFTA diawali dengan kesepakatan negara anggota ASEAN tentang ASEAN Preferential Trade Association (PTA) pada tahun 1977 yang bertujuan untuk memberik keuntungan-keuntungan perdagangan bagi negara-negara yang berasal dari ASEAN. PTA ini merupakan kesepakatan untuk mengurangi hambatan perdagangan terhadap produk-produk tertentu. Pada awalnya, skema yang dibangun bersifat sukarela dimana negara anggota diberi pilihan untuk menunjuk produk-produk apa yang diberikan konsesi. Kelemahan PTA meneurut Adolf adalah penggunaan metode positive list yaitu penyebutan produk-produkyang tercantum dalam liberalisasi. Metode ini tidak memberikan manfaat yang banyak karena banyak produk yang tidak dimasukkan.

ASEAN kemudian membentuk Framework Agreement on Enhancing Economic Cooperation pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Perjanjian ini kemudian melahirkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Pada KTT ASEAN di Bangkok tahun 1995, jangka waktu tersebut dikurangi menjadi 10 tahun, dengan ketetapan bahwa penghapusan rintangan dimulai tahun 1993. Tujuan strategis AFTA adalah meningkatkan keunggulan komparatif regional ASEAN sebagai suatu kesatuan unit produksi. Untuk mencapai tujujan tersebut maka negara anggota ASEAN berkomitmen untuk melakukan penghapusan tariff dan non-tarif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas dan daya saing negara anggota ASEAN.

Akibat kelemahan dari PTA untuk mencapai tujuan stategis tersebut maka dibuat Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme (The CEPT-AFTA Agreement) pada tahun 1992 yang kemudian diamandemen pada tahun 1995 dalam bentuk protokol. Skema CEPT-AFTA merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Pengurangan tarif atas produk-produk tertentu hingga kurang dari 20% dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 8 tahun. Negara anggota diberi tambahan waktu tambahan selama 7 tahun untuk mengurangi tarif hingga 5% atau kurang. Meskipun negara-negara anggota didorong untuk mengurangi tingkat tarif tahunanya, namun mereka diberikan kebebasan untuk membuat rencana individualnya masing-masing untuk mengurangi bea masuk.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

CEPT-AFTA mencakup semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. Produk-produk pertanian yang sensitif dan sangat sensitif dikecualikan dari skema CEPT-AFTA.

Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :

1) Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Jadwal penurunan tarif

b) Tidak ada pembatasan kwantitatif

c) Non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.

2) General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik.

3) Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu daftar yang berisi produk-produk yang dikecualikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.

4) Sensitive List (SL), yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).

a) Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS;

b) Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya. Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Kamboja tahun 2017. Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh.

Suatu produk yang dapat memperoleh konsesi CEPT apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.

2) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);

3) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%. Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

CEPT-AFTA juga memasukan syarat perjanjian perdagangan regional mengenai asal barang (Rules of Origin). Pengertian asal barang dalam CEPT adalah sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional. Selain mengatur penghapusan tarif CEPT-AFTA juga mengatur penghapusan hambatan pembatasan kwantitatif (quantitative restriction) dan hambatan non-tarif (non-tariffs barriers) serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhgadap produk-produk CEPT.

Struktur dalam CEPT-AFTA adalah menteri-menteri Ekonomi ASEAN. Dalam rangka implementasi perjanjian CEPT-AFTA maka telah dibentuk Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN. Dewan AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA. CEPT-AFTA juga mengatur tentang mekanisme pengaman (Safeguard Measures) ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6 perjanjian CEPT yaitu apabila implementasi skema CEPT mengakibatkan impor dari suatu produk tertentu meningkat sampai pada suatu tingkat yang merugikan terhadap sektor-sektor atau industri-industri yang memproduksi barang sejenis, maka negara anggota pengimpor dapat menunda pemberian konsensi untuk sementara, sebagai suatu tindakan darurat. Penundaan tersebut harus konsisten dengan pasal XIX dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Negara anggota yang mengambil tindakan darurat tersebut, harus menotifikasi segera kepada Dewan AFTA melalui sekretariat ASEAN dan tindakan tersebut perlu dikonsultasikan dengan negara-negara anggota lain yang terkait.

Selain CEPT-AFTA ada beberapa instrumen hukum yang berkaitan pelaksanaan mekanisme tersebut yaitu:

1. Revised Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA);

2. Daftar produk CEPT dan jadwal penurunan tarif;

3. Surat keputusan Menteri Keuangan tentang penepatan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT.

Dengan adanya CEPT-AFTA ini maka PTA tidak berlaku lagi, sebab CEPT-AFTA telah memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diratifikasi oleh semua anggota ASEAN. CEPT-AFTA konsisten dengan GATT, dan merupakan skema yang bersifat berorientasi keluar (outward-looking). Skema CEPT merupakan cara untuk membentuk tarif preferensi yang secara efektif sama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi diluar ASEAN

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan permasalahan di atas, maka penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1. Perjanjian perdagangan regional merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam kerangka GATT/WTO. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak boleh mengganggu sistem perdagangan multilateral. Perjanjian perdagangan regional saat ini belum membahayakan sistem perdagangan multirateral, lebih lanjut perjanjian itu bersifat sebagai pelengkap dari GATT/WTO sebdiri. Komite Perjanjian Perdagangan Regional GATT/WTO harus diberikan fungsi yang besar untu mensupervisi perjanjian-perjanjian perdagangan regional agar harmonis dengan sistem perdagangan multilateral GATT/WTO.

2. AFTA merupakan salah satu bentuk perjanjian perdagangan internasional yang memilki tipologi perdagangan bebas. Ketentuan-ketentuan AFTA juga memuat kriteria fundamental yang terdapat pada perjanjian perdagangan regional pada umumnya, yaitu memberikan preferensi serta mencantumkan klausul asal barang (rules of origin). Ketentuan AFTA juga tidak bertentangan dengan ketentuan GATT/WTO. Namun, AFTA tidak menjelaskan bagaimana hubungan negara anggota AFTA dengan negara ketiga.

DAFTAR PUSTAKA

Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005

Jo-Ann Crawford dan Robertino Fiorentino, The Changing Landscape of RTA, Research Paper WTO, 2006

Robertino V Fiorentino, Luis Verdeja dan Christelle Toqueboeuf, The Changing Landscape of RTA: 2006 Update, Research Paper WTO, 2007

Dirjen KPI Departemen Perdagangan, AFTA dan Implementasinya, dapat dilihat pada http://www.depperin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm DAFTAR ISI hlm BAB I


--senandikahukum--

PsychoQuiz

Di Ketik pake notepad atw apapun juga gpp, yg penting tertulis di sebuah media supaya ga lupa,,

1.. Pertama-tama tulis angka 1 sampai sebelas di kertas anda secara vertikal (atas ke bawah)

2.. Tulis angka yang paling kamu senang (antara 1-11) disebelah angka No.1 dan 2


3.. Tulis 2 nama orang (lawan jenis) yang kamu kenal, masing-masing di No.3 dan No.7


4.. Tulis 3 nama orang yang kamu kenal di No.4, 5, dan 6. Disini kamu boleh menulis nama orang di keluarga, teman, kenalan. Siapapun OK. Cuma harus yang kamu kenal


5.. Di no.8,9, 10 dan 11 kamu tulis nama judul lagu yang berbeda-beda


6.. Terakhir, tulis permohonan kamu.







JAWABAN :

1.. Anda harus memberitahu ke orang yang anda tulis di No. 7 tentang psi kotest ini.

2.. Orang yang anda tulis di No.3 adalah orang yang kamu cintai.

3.. Orang yang anda tulis di No.7 adalah orang yang kamu suka, tetapi bertepuk sebelah tangan

4.. Orang yang anda tulis di No.4 adalah orang yang anda rasa paling penting bagi anda.

5.. Orang yang anda tulis di No.5 adalah orang yang paling mengerti tentang anda.

6.. Orang yang anda tulis di No. 6 adalah orang yang membawa keberuntungan pada anda.

7.. Lagu yang anda tulis di no.. 8 adalah lagu yang ditujukan untuk orang No.3

8.. Lagu yang anda tulis di no.9 adalah lagu yang ditujukan untuk orangNo.7

9.. Lagu yang anda tulis di no.10 adalah lagu yang melukiskan apa yang ada di hati anda.

10.. Terakhir, lagu yang anda tulis di No.11 adalah lagu yang melukiskan hidup anda.

Selasa, 14 Juli 2009

70% ZEE Indonesia Tak Diakui

March 05, 2007

Perundingan Penetapan Batas Teritorial dengan Singapura Akhir Maret

Sumber : Kompas

Meski ketentuan interna- sional tentang Zona Eko- nomi Eksklusif atau UNCLOS 1982 telah dirati- fikasi dan mulai berlaku tahun 1994, 70 persen ZEE Indonesia belum disepakati negara tetangga.

Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Sobar Sutisna, Jumat (2/3) di Jakarta, menjelaskan, ZEE yang belum disepakati berada di perbatasan dengan negara Timor Leste, Palau, Filipina, Vietnam, Thailand, dan India. Sejauh ini kesepakatan batas ZEE tercapai dengan pihak Australia dan Papua Niugini. Dalam atau United Nations Convention on the Law of the Sea, ZEE didefinisikan sebagai hak berdaulat atas pengelolaan sumber kekayaan alam pada kolom air.

Selain ZEE, lanjut Sobar yang juga sebagai Ketua Technical Working Group Batas Maritim Indonesia, ada dua batas yuridiksi maritim yang belum terselesaikan, yaitu batas laut teritorial dan batas landas kontinen.

Meski batas landas kontinen telah ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tahun 1958, tetapi proses tersebut belum terselesaikan hingga kini. Untuk landas kontinen sekitar 30 persen yang belum disepakati, yaitu yang berbatasan dengan Filipina, Palau, dan Timor Leste.

Selain itu, sampai kini pihak Indonesia belum mencapai kesepakatan tentang batas laut teritorial dengan tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Timor Leste. Panjangnya mencapai 40 persen dari seluruh batas yuridiksi maritim Indonesia.

Batas laut teritorial dengan Malaysia yang belum terselesaikan ada di tiga wilayah, yaitu yang berada di Selat Malaka sepanjang 17 mil laut; 12 mil laut di Tanjung Datuk, Kalimantan Barat; dan 18 mil di Sebatik, Kalimantan Timur. Sedangkan dengan Timor Leste, Pemerintah Indonesia belum menyepakati lebih dari 100 mil panjang batas laut teritorial.

Sementara itu berdasarkan perjanjian tahun 1973 tentang batas wilayah antara Singapura-Indonesia telah ditetapkan enam titik pangkal yang berada di sebelah barat hingga timur Pulau Batam. Bila dilihat dari sisi Singapura, titik pangkal itu berada di Sultan Shoul hingga ke timur Singapura atau sebelah barat Changi. Titik-titik ini sudah definit, tidak terpengaruh dengan perluasan wilayah Singapura karena reklamasi.

Bagian yang kini dipermasalahkan adalah ada di bagian barat sepanjang 14 mil. Sedangkan di sebelah timur meliputi garis batas sepanjang 28 mil.

Pembicaraan penetapan batas wilayah antara Singapura dan Indonesia telah dimulai lagi tahun lalu. Pihak Singapura hanya menyepakati penetapan wilayah barat. "Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan akhir Maret ini," ujar Sobar.

Untuk pembahasan batas wilayah dengan Singapura, terutama di bagian barat, Indonesia berpegang pada peta yang dibuat tahun 1973. Sedangkan Singapura saat ini meminta dilakukannya survei kembali.

Penyelesaian masalah ini diakui tidak dapat ditetapkan target waktunya. Karena harus dicapai kesepakatan kedua belah pihak dan kesiapan negara tetangga, urai Sobar.

Namun bila perundingan dengan Singapura tentang batas wilayah tetap buntu, langkah yang mungkin ditempuh Indonesia adalah mengajukannya ke International Tribunal for the Law of the Sea di Hamburg, Jerman. "Dalam mahkamah internasional ini bisa salah satu pihak saja yang mengajukan kasusnya," katanya. Dalam hal ini ia optimistis Indonesia memperoleh hak kedaulatan atas batas wilayah itu.

Di antara perundingan batas wilayah dengan enam negara tetangga, Sobar melihat penetapan batas wilayah paling cepat dapat terealisasi dengan Filipina, yang telah menyatakan kesediaannya untuk penyelesaian proses ini. Pembicaraan kedua belah pihak untuk penetapan batas wilayah di Laut Sulawesi telah dimulai tahun 1994.

Sementara itu penetapan batas wilayah dengan Palau belum dapat dilakukan karena Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan negara kecil di Pasifik ini. Saat ini pihak perunding dari Indonesia menunggu persetujuan dari DPR untuk membuka hubungan diplomatik dengan Palau.

Ia melihat berlarut-larutnya penyelesaian masalah perbatasan karena tidak adanya keseriusan kita dalam menjaga wilayah terluar. "Mereka ogah-ogahan untuk menyelesaikan soal penetapan garis batas maritim, karena tidak ada pressure dari pihak terkait di pihak Indonesia," tutur Sobar. Karena itu ia menyambut baik pengerahan patroli TNI AL di perbatasan dengan Singapura, beberapa hari lalu. (YUN)


--sumber Bakosurtanal Official Website--

Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia


Peta NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) mengilustrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta batas-batasnya. Peta ini memberikan informasi spasial bagi publik tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peta ini menggambarkan pencapaian hasil berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang. Dalam peta NKRI juga dicantumkan nama-nama geografis pulau-pulau terluar milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, serta digambarkan letak alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Selain itu peta NKRI juga menggambarkan proyeksi batas menurut hukum Indonesia. Atas dasar tersebut, maka perlu untuk dinyatakan bahwa peta NKRI bersifat dinamis dan akan selalu di-update sesuai dengan perkembangan.

1.Sejarah Perkembangan Wilayah Teritorial Dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI

Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie(TZMKO)1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82).

Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.

Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral /sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No. 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepulauan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.

Semenjak Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Puncak dari diplomasi yang dilakukan adalah dengan diterimanya Negara Kepulauan di dalam UNCLOS 1982. Melalui UU No.17 tahun 1985, Pemerintah Indonesia meratifikasi/mengesahkan UNCLOS 1982 tersebut dan resmi menjadi negara pihak.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Dua Landasan hukum tersebut, khususnya PP No.38 tahun 2002, telah memagari wilayah perairan Indonesia yang sejak dicabutnya UU No. 4 Prp tahun 1960 melalui UU No.6 tahun 1996, Indonesia tidak memiliki batas wilayah perairan yang jelas. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting, yaitu sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah digagas sejak tahun 1957.

Khusus mengenai Timor – Timur, semenjak integrasinya pada tahun 1975 sampai dengan merdeka pada 1999 tentunya membawa perubahan pada wilayah Indonesia baik pada batas darat maupun batas lautnya. Batas darat Indonesia dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) didasarkan atas perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914. Saat ini telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan RDTL Provisional Agrreement on the Land Boundary yang ditandatangani 8 April 2005 oleh Menteri Luar Negeri kedua negara. Sedangkan batas laut RI-RDTL, sejak periode kolonial tidak ada perjanjian maupun pengaturan yang terkait dengan batas laut antara Portugal dan Belanda di sekitar P. Timor [Deeley, 2001]. Begitu juga setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dan juga setelah Timor Leste menjadi bagian Indonesia pada tahun 1975, tidak ada perjanjian tentang batas laut antara Indonesia dengan Portugal. Dan bahkan sampai saat ini batas laut RI-RDTL yang meliputi laut wilayah, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen belum mulai dirundingkan karena masih menunggu penyelesaian batas darat terlebih dahulu.

Seiring dengan perkembangan, PP No.38/2002 memerlukan penyempurnaan karena menyisakan beberapa bagian wilayah Indonesia yang belum ditetapkan garis pangkalnya, diantaranya adalah di sekitar P. Timor yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Untuk dapat menetapkan batas perairan pada wilayah yang berbatasan dengan RDTL, selain menunggu penyelesaian segment batas darat, perlu pula ditetapkan calon-calon titik dasar sebagai acuan dalam penarikan garis pangkal untuk menetapkan batas antara kedua negara, disamping memanfaatkan beberapa titik-titik dasar yang sudah ada di sekitar wilayah tersebut.

2.Kewenangan Negara Menetapkan Batas Negara

Wilayah dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktifitasnya. Di dalam kondisi dunia yang sekarang ini, maka sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara lainnya, dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling mempengaruhi situasi dan kondisi perbatasan yang bersangkutan. Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya. Sejauh perbatasan itu diakui secara tegas dengan traktat atau diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah.

Atas dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Niugini, Australia dan Timor-Leste.

Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat intens menyelesaikan penataan batas wilayah NKRI, termasuk di dalamnya adalah melakukan berbagai perundingan dengan negara tetangga untuk menentukan batas wilayah di segment-segment yang belum diperjanjikan. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap wilayahnya.

Pendepositan titik dasar NKRI kepada PBB sesuai dengan ketentuan UNCLOS juga merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh Hukum Internasional, dimana sebuah negara dapat menentukan titik dasar wilayahnya. Sedangkan pendepositan itu sendiri hanyalah merupakan pemenuhan dari asas publisitas yang harus dipenuhi.

3. Peta NKRI Sebagai Informasi Wilayah Negara

BAKOSURTANAL sebagai lembaga otoritas survei dan pemetaan nasional, bekerjasama dengan beberapa instansi terkait (Deplu, Depdagri, , DKP, Ditwilhan, Dishidros TNI AL, ESDM, Dittop TNI AD) telah menerbitkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penerbitan peta ini adalah agar seluruh masyarakat beserta seluruh stake holder dapat memiliki gambaran umum tentang wilayah NKRI sampai pada saat ini.

Peta NKRI merupakan peta ilustrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan eksistensi hak-hak berdaulatnya yang menginformasikan gambaran secara umum wilayah negara kesatuan Republik Indonesia darat dan laut beserta informasi batas-batas hak berdaulatnya. Dalam peta NKRI selain informasi tersebut di atas, juga menyantumkan nama-nama geografis pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia baik pulau kecil terluar dan pulau–pulau besar lainnya, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).Mengingat keterbatasan skala peta yang digunakan (skala 1:5.000.000), tentunya informasi garis batas baik darat dan laut pada segmen-segmen tertentu tidak tergambar secara detail. Demikian juga dengan pulau–pulau kecil yang jumlahnya sangat banyak tentunya tidak dapat tergambar secara keseluruhan. Namun demikian nilai dari angka-angka koordinat batas antar negara yang telah disepakati, koordinat dari titik pangkal PP 38/tahun 2002 yang terletak pada pulau-pulau kecil terluar dan lain lain nya telah diplotkan dengan benar. Dengan demikian peta NKRI tersebut telah memenuhi aspek geometris dan kartometris. Untuk melengkapi informasi spasial lainnya dari peta NKRI tersebut, maka peta NKRI perlu dilengkapi dengan informasi peta tematik lainnya terutama informasi tentang wilayah perbatasan darat dan laut pada segmen – segmen khusus dengan skala yang memadai atau lebih besar.

Peta NKRI juga dimaksudkan guna menggambarkan hasil Border Diplomacy, yang menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki peta NKRI yang menggambarkan batas-batas negara yang telah dicapai sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang baik yang belum maupun yang sudah disepakti melalui berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral.

Seperti yang telah dicoba dijabarkan di atas bahwasannya wilayah NKRI memiliki dinamika perkembangan yang panjang. Maka Peta NKRI akan harus selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI. Atau dengan kata lain, peta NKRI yang ada bukanlah sebuah barang yang ”sakral” dari perubahan.

4. Kesimpulan

  • Wilayah Indonesia memiliki perkembangan yang sangat pesat semenjak proklamasi kemerdekaan, Deklarasi Djuanda, Pengesahan UNCLOS, dan sampai saat ini. Perkembangan itu tidak dapat terlepas dari perjuangan diplomasi Indonesia di forum-forum internasional.
  • Wilayah Indonesia tidak dapat dibatasi perkembangannya di masa lampau, sekarang ataupun di masa datang. Perkembangan yang ada di dunia dari berbagai sisi, seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya tentunya akan ikut mempengaruhi kewilayahan Indonesia.
  • Peta NKRI disajikan sebagai bagian dari sebuah informasi kewilayahan. Pada peta ini disajikan berbagi hal yang terkait dengan wilayah NKRI, baik wilayah kedaulatan maupun hak berdaulat yang dimiliki Indonesia, selain itu peta ini juga menyajikan batas-batas yang belum selesai dirundingkan dengan negara tetangga. Semua hal yang ada di dalam peta NKRI ini akan selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI karena bertujuan untuk memberikan gambaran umum wilayah Indonesia. Peta NKRI bukanlah “barang“ yang sakral dari sebuah perubahan. Itulah sebabnya peta NKRI juga disebut sebagai atlas yang dinamis.
  • Pencantuman peta NKRI di dalam sebuah ketentuan perundangan tentunya akan mempersempit ruang gerak perkembangan kewilayahan Indonesia, termasuk di dalamnya juga terkait dengan border diplomacy yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama ini


--sumber Bakosurtanal Official Website--

Jumat, 08 Mei 2009

Tangan Manusia Lebih Hebat Dari Tangan Robot


Tangan kita, yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti mengaduk secangkir teh, membuka halaman surat kabar, atau menulis, telah dirancang sedemikian sempurna.

Ciri terpenting tangan adalah kemamuannya bekerja sebaik-baiknya dalam beragam kegiatan. Dengan dilengkapi otot dan saraf yang sangat banyak, lengan membantu tangan kita memegang benda dengan erat atau longgar sesuai dengan keadaannya. Misalnya, tangan manusia yang terkepal dapat memukul dengan pukulan seberat 45 kg. Sebaliknya, melalui ibu jari dan jari telunjuk, tangan kita juga dapat merasakan sehelai kertas berketebalan sepersepuluh milimeter.

Jelas, kedua tindakan ini sangat berbeda sifatnya. Yang satu memerlukan kepekaan, sedang yang lain memerlukan kekuatan besar. Namun, kita tak perlu sedetik pun memikirkan apa yang perlu kita lakukan saat kita akan mengambil sehelai kertas dengan kedua jari atau memukul dengan kepalan. Kita pun tak perlu memikirkan cara menyesuaikan kekuatan tangan kita bagi kedua tindakan ini. Kita tak pernah berkata, "Sekarang saya hendak memungut sehelai kertas. Saya akan menerapkan kekuatan sebesar 500 g. Sekarang saya akan mengangkat seember air. Saya akan menerapkan kekuatan sebesar 40 kg." Kita tidak pernah repot-repot memikirkannya.

Tangan-tangan robot yang dihasilkan memiliki kekuatan yang sama dengan tangan manusia, tetapi tidak memiliki kepekaan sentuhan, kesempurnaan daya gerak, dan kemampuan melakukan beragam pekerjaan.

Alasannya adalah tangan manusia dirancang untuk melakukan semua tindakan ini secara bersamaan. Tangan diciptakan sekaligus dengan keseluruhan fungsi dan keseluruhan rancangan terkaitnya.

Semua jari tangan memiliki panjang, letak, dan kesesuaian yang pas satu sama lain. Contohnya, kekuatan kepalan yang dibentuk tangan dengan ibu jari normal itu lebih besar daripada kekuatan kepalan yang dibentuk tangan dengan ibu jari pendek. Ini karena, dengan panjang yang sesuai, ibu jari dapat menutupi jari-jari lainnya dan membantu menambah kekuatan dengan mendukung jari-jari yang lain.

Ada banyak seluk-beluk terperinci pada rancangan tangan: misalnya, tangan memiliki bagian-bagian pembentuk yang lebih kecil di samping otot dan saraf. Kuku pada ujung jari bukanlah hiasan sepele yang tidak memiliki kegunaan. Ketika memungut jarum dari lantai, kita menggunakan kuku maupun jari. Permukaan kasar pada ujung jari dan kuku membantu kita memungut benda kecil. Kuku memiliki peranan sangat penting dalam mengatur tekanan amat lemah yang dikerahkan jari pada benda yang dipegangnya. Keistimewaan khusus tangan lainnya adalah tangan tidak pernah kelelahan.

Insinyur Hans J. Schneebeli yang merancang tangan robot, yang dikenal sebagai "Tangan Karlsruhe", menyatakan bahwa semakin lama dia membuat tangan robot, semakin dia mengagumi tangan manusia. Dia menambahkan bahwa masih perlu waktu lama sampai kita dapat membuat tangan robot yang mampu melakukan sejumlah kecil saja pekerjaan yang dapat dilakukan tangan manusia..

Dunia kedokteran dan ilmu pengetahuan bersusah-payah berusaha membuat tangan tiruan. Sejauh ini, tangan-tangan robot yang dihasilkan memiliki kekuatan yang sama dengan tangan manusia, tetapi tidak memiliki kepekaan sentuhan, kesempurnaan daya gerak, dan kemampuan melakukan beragam pekerjaan.

Banyak pakar setuju kita tidak bisa membuat tangan robot yang memiliki fungsi tangan lengkap. Insinyur Hans J. Schneebeli yang merancang tangan robot, yang dikenal sebagai "Tangan Karlsruhe", menyatakan bahwa semakin lama dia membuat tangan robot, semakin dia mengagumi tangan manusia. Dia menambahkan bahwa masih perlu waktu lama sampai kita dapat membuat tangan robot yang mampu melakukan sejumlah kecil saja pekerjaan yang dapat dilakukan tangan manusia.

Biasanya, tangan manusia bekerja bersama-sama dengan mata. Sinyal yang sampai ke mata diteruskan ke otak dan tangan bergerak menurut perintah yang diberikan otak. Tentu saja, ini berlangsung dalam waktu sangat singkat dan tidak diperlukan usaha khusus untuk melakukannya. Di lain pihak, tangan robot tidak dapat bergantung pada penglihatan dan sentuhan. Untuk setiap gerakan diperlukan perintah yang berbeda-beda. Selain itu, tangan robot tidak mampu melakukan bermacam fungsi. Contohnya, tangan robot untuk bermain piano tidak dapat memegang palu, dan tangan robot untuk memegang palu tidak dapat memegang telur tanpa memecahkannya. Beberapa tangan robot yang terakhir dibuat hanya mampu melakukan 2-3 gerakan bersamaan, tetapi ini masih sangat sederhana jika dibandingkan dengan kemampuan tangan manusia. Ketika Anda memikirkan kedua tangan yang bekerjasama secara selaras, kesempurnaan tangan ini akan lebih gamblang lagi.

Allah merancang tangan sebagai alat tubuh khusus bagi manusia. Dengan segala bagiannya, tangan manusia memperlihatkan kesempurnaan dan keunikan mahakarya ciptaan Allah.




..-Dari Situsnya HARUN YAHYA-..

Foto2 Last Night Sleep

. .

. .



Kamis, 23 April 2009

"Tugas Manajemen Lahan" 23 April 2009

Topik :

PERANAN GEOGRAFI DALAM MANAJEMEN LAHAN

Judul Makalah :

BENCANA ALAM AKIBAT BURUKNYA MANAJEMEN LAHAN

ABSTRAK

Banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia tidak luput dari campur tangan manusia. Secara langsung dan tidak langsung pembangunan yang direncanakan dan di laksanakan oleh manusia sangat menentukan keadaan alam di masa yang akan datang. Dalam hal ini peranan ilmu geografi sangat penting untuk mempelajari keadaan alam dan menentukan jenis-jenis pengelolaan dan penggunaan lahan atau yang biasa disebut dengan manajemen lahan. Makalah ini dibuat untuk menganalisa penggunaan-pemggunaan lahan yang telah dilakukan dengan pendekatan-pendekatan geografi berdasarkan beberapa bencana alam yang pernah terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh kesalahan dalam manajemen lahan.

Kata kunci : Manajemen lahan, Bencana alam, Ilmu Geografi


PENDAHULUAN

Banjir yang marak terjadi di Jakarta, Semarang dan beberapa kota lainnya. Jebolnya tanggul Situ Gintung, Tanah longsor, penurunan hasil produksi pertanian dan perkebunan, lahan kering dan berbagai macam bencana yang terjadi lainnya membuat kita selalu bertanya-tanya siapakah yang menjadi dalang dari semua bencana yang terjadi ini? Siapa yang akan bertanggung jawab? Dan bagaimana penanganannya?

Tentu saja kondisi tersebut tidak terjadi begitu saja. Sebab, segala sesuatu yang terjadi itu pasti ada penyebabnya. Hanya saja kita tidak terlalu mengamati tentang apa yang menyebabkan semua itu bisa terjadi melainkan hanya mencari siapa yang salah dan siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut. Seharusnya kita menyadari bahwa kita semua turut berperan terhadap kelestarian alam kita dan bertanggung jawab atas keutuhannya.

Peran kita dalam pelestarian ini tidak harus secara langsung turun kelapangan untuk merealisasikan pemikiran-pemikiran kita. Seminimal mungkin perbuatan yang harus kita lakukan adalah cukup untuk mengerti akan kondisi alam dan bagaimana cara pemanfaatannya. Beberapa ilmu yang berkaitan dengan hal ini telah kita ketahui bersama dan kita juga sering mendapatkan informasi-informasi lain dari pihak-pihak keiga seperti misalnya dari buku, selebaran, internet dan obrolan.

Ilmu-ilmu yang kita dapatkan tersebut, apabila kita telusuri induknya akan bertemu pada satu rangkai kata yaitu Geografi. Secara harfiah Geografi diartikan Tulisan / Penjelasan tentang bumi. Dengan demikaian bisa kita pahami bahwa Geografi adalah studi tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas bumi. Dari pengertian itu bisa kita simpulkan bahwa dengan mempelajari sedikit tentang Geografi, kita telah berperan dalam pengelolaan serta pemmanfaatan lahan yang ada dimuka bumi ini dan dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya bencana-bencana yang mungkin terjadi akibat dari kesalahan dalam manajemen lahan.


KERANGKA PEMIKIRAN

Geografi adalah studi tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas bumi. Geografi memiliki beberapa cabang ilmu yang lebih memfokuskan pembahasannya kepada lingkup tertentu yaitu :

Geografi Fisik yang memusatkan pada geografi sebagai ilmu bumi yang mempelajari tentang flora, fauna (biologi), Pergerakan bumi dan hubungannya dengan anggota tata surya yang lain(matematika & Fisika), serta ekologi di muka bumi.

Geografi Manusia yang memusatkan kepada aspek non fisik (manusia secara politik, sosial dan budaya) yang menyebabkan fenomena-fenomena yang terjadi di dunia.

Perencanaan Wilayah merupakan aplikasi dari ilmu Geografi yang diterapkan langsung untuk memanfaatkan ketersediaan lahan di muka bumi.

Dari ketiga cabang ilmu Geografi yang disebutkan di atas memiliki saling keterkaitan yang erat dalam penanggulangan Bencana alam yang mungkin terjadi. Dengan menerapkan analisa yang di gunakan pada kajian ilmu Geografi dengan tepat, maka segala sesuatu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang dapat diprediksikan sehingga bisa dilakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya bencana alam di masa yang akan datang.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Contoh Kasus :

1. Banjir Jakarta

Jakarta - Seperti tahun-tahun sebelumnya awal tahun 2009 ini lagi-lagi Ibu Kota Jakarta dilanda banjir. Bahkan, banjir belakangan ini tak hanya terjadi di musim hujan.

Di musim panas pun kalau hujan deras mengguyur Kota Jakarta beberapa jam saja sudah mengakibatkan banjir sehingga dapat disimpulkan bahwa banjir di Jakarta saat ini bukan hanya disebabkan oleh banjir kiriman atau siklus lima atau seratus tahunan tetapi memang karena kondisi lingkungan di Jakarta. (Abdul Majid K – suaraPembaca, Rabu, 28/01/2009).

Dari pernyataan tersebut telah dapat kita ambil kesimpulan bahwa banjir di Jakarta bukanlah banjir musiman atau pun kiriman, tetapi memang disebabkan oleh ketidak sesuaiannya lingkungan terhadap penanyaluran genangan air. Hal ini menyebabkan air hasil presipitasi yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta tidak dapat diserap oleh tanah atupun tidak dapat di alirkan dengan baik menuju lokasi penyaluran akhir yaitu muara sungai. Tetapi, apabila kita perhatikan lebih cermat lagi, malah aliran air tersebut terlihat begitu sulitnya untuk mencapai ke saluran utama menuju muara yaitu menuju sungai-sungai yang ada di Jakarta ini.

Kondisi yang dapat kita ambil dari fenomena ini adalah tidak berfungsi dengan baiknya system drainase di kota ini. Kondisi ini dibuktikan oleh suatu solusi yang pernah dilakukan yaitu pendalaman sungai hingga 7 meter di setiap aliran sungai yang ada di Jakarta tetapi tidak menuntaskan masalah banjir ini, dengan kata lain banjir tetap saja terjadi.

Dalam ilmu Geografi, dipelajari tentang daya serap tanah terhadap air yang mengenainya (infiltrasi). Apa bila tanah sudah berada pada titik jenuh pada daya serapna atau pun terdapat material penghalang yang menutupi tanah, maka fungsi tanah sebagai penyerap air hujan tidak akan dapat berlangsung maksimal. Kondisi tersebut akan menimbulkan genangan yang semakin besar intensitasnya akan menjadi banjir.

Sedangkan dalam Perencanaan Wilayah, dipelajari tentang bagaimana cara merencanakan pembangunan kota dengan drainase yang baik dan efisien. Hal apa saja yang harus di hindari dan dilakukan, Pendekatan apa yang tepat agar perkembangan kota tersebut dapat mencapai maksimal tetapi mengurangi resiko negative yang akan ditimbulkan.

Dengan memahami kemampuan lahan yang ada, dengan pendekatan Geografi, kita dapat mengklasifikasikan pembagian lahan serta dapat kita analisa jenis pembangunan apa yang tepat dilakukan pada masing-masing klasifikasi lahan. Pengaturan-pengaturan seperti itu yang kita sebut manajemen penggunaan lahan untuk menghasilkan pembangunan yang tepat dilakukan pada jenis-jeis dan karakteristik masing-masing lahan.

2. Jebolnya Tanggul Situ Gintung

“Saat hujan kemarin begitu besar, terjadi kenaikan muka air. Sehingga air naik dan terjadi limpasan di atas tubuh bendungan. Sehingga tergerus dan longsor. Tanggul manapun pasti akan jebol kalau terjadi pelimpasan,” jelas Sutoyo. Dia menambahkan, volume air situ yang melimpas tanggul sebanyak 1 juta meter kubik air dari situ yang seluas 21 hektar.

Saat kita melihat profil bendungan dan material yang menyusun bendungan dan daerah sekitarnya kita akan dapat mengetahui bahwa bagian terdalam dari Situ Gintung tersebut merupakan material sedimen dari aliran sungai. Tentu saja itu merupakan bagian terlemah karena bukan merupakan material cadas yang keras dan tangguh.

Dengan kondisi yang demikian, ketinggian bendungan akan sangat menentukan kekuatan bendung dari tanggul ini. Semakin tinggi bendungan, maka semakin memberikan tekanan pada dasar bendungan. Dorongan atau tekanan air dari dalam akan mempengaruhi secara langsung. Saat permukaan air semakin tinggi, menunjukkan volume air juga semakin besar akan menuntun tanggul pada batas maksimal menahan tekanan dari air tersebut.

Dari beberapa informasi dikatakan bahwa, sebelumnya telah ditemukan retakan pada dasar bendungan. Tentu saja ini mengurangi batas kekuatan maksimal tanggul untuk menahan tekanan air. Yang berarti bisa saja saat ketinggian permukaan air belum mencapai batas ambang kekuatan sebenarnya, tanggul sudah berada pada titik ambang tersebut dan tidak kuat lagi menahan tekanan air yang mengenainya. Keadaan seperti itulah yang terjadi.

Apabila kita cermati lagi, Geografi merupakan ilmu yang membahas tentang bumi, dengan demikian, dengan Geografi seharusnya telah mengerti akan karakteristik material yang menyusun bendungan Situ Gintung dan daerah di sekitarnya. Seperti, Material endapan sungai merupakan material lunak yang tingkat kerapatan antar molekul pengikatnya sangat rendah, sehingga daya tahan terhadap tekanannya juga sangat kecil dengan kata lain adalah lentur tetapi getas. Sudah tentu material ini sangat memerlukan perhatian khusus apabila akan dibuatkan bendungan di atasnya. Selain itu, material sedimen juga memiliki pergerakan yang aktif mengikuti aliran air yang mengenainya. Kondisi itu akan memberikan tambahan tekanan terhadap bendungan. Berat jenis air yang merupakan material utama yang akan dibendung mendapat tambahan dari material sedimen yang menjadikan berat jenis air itu sendiri bertambah. Bertambahnya berat jenis air berbanding lurus dengan tekanan yang diberikan.

Apabila kita telah memahami akan konsep tersebut, tentu kita akan mencari jenis perencanaan pembangunan apa yang cocok dilakukan di daerah seperti itu. Selain merencanakan pembangunan, kita juga bisa memilih dan mengatur penggunaan lahan serta pengelolaan lahan di daerah sekitar bendungan.

3. Penurunan Komoditas Pertanian dan Perkebunan di Indonesia

Mengapa swasembada beras dapat dicapai di masa pemerintahan Soeharto dan sulit terwujud untuk saat ini ? Sejak awal, swasembada beras selalu menjadi tujuan pemerintah Indonesia. Pada awal tahun 60-an masa pemerintahan Soekarno, setiap tahun mengimpor beras sebanyak sejuta ton secara teratur untuk menghindari kelaparan dan menenangkan orang kota. (Patrice Levang ; 2003).

Pembangunan yang berlangsung begitu cepat dan seolah-olah mengejar suatu target pembangunan menjadi faktor utama mengapa produksi beras dan hasil perkebunan menurun di Indonesia. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terlalu terfokus kepada pembangunan infrastruktur. Sebagai Negara berkembang, pembangunan infrastruktur memang sangat diperlukan. Infrasruktur yang dibangun diharapkan dapat menjadi modaluntuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Tetapi, strategi pembangunan yang kurang mantab dan terkesan asal bangun malah menjerumuskan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pokok kehidupan yaitu hasil pertanian.

Pembangunan gedung-gedung dan fasilitas umum pendukung dilakukan hanya berdasarkan dari analisa letak yang strategis terhadap akses antar daerah tetapi kurang memperhatikan penempatan lokasi berdasarkan material penyusun lahan yang dibangun. Seandainya manajemen lahan dilakukan dengan tepat, maka pembangunan-pembangunan yang dilakukan akan mencapai titik optimal pada setiap sektor komoditas utama penentu kesejahteraan masyarakat.

Maksudnya, saat klasifikasi lahan dilakukan terlebih dahulu, maka analisa perencanan pembangunan wilayah dapat dilakukan untuk menentukan jenis pembangunan yang cocok pada masing-masing karakteristik lahan. Sesuai dengan dasar ilmu tanah dan geologi, alangkah baiknya apabila karakteristik lahan yang memiliki tingkat kesuburan yang tinggi tidak dibangun gedung, tetapi tetap difokuskan kepada peningkatan mutu tanaman (pertanian dan perkebunan). Dengan lebih spesifik lagi dilakukan klasifikasi lahan pertanian dan perkebunan akan ditemukan pasangan paling klop antara karakteristik lahan dengan tanaman yang akan ditanam. Dengan demikian, peningkatan mutu pertanian dan perkebunan akan lebih terfokus dan terus mengalami peningkatan.

Sedangkan untuk bangunan gedung lainnya dilakukan pada karakteristik lahan yang memiliki tingkat kesuburan lebih rendah. Sebab, pancingan satu jenis pembangunan gedung pada lahan subur, akan mendorong pembangunan gedung lain pada area yang berdekatan dan terus semakin intens. Dengan demikian, cepat atau lambat, dengan dipengaruhi fragmentasi lahan maka akan terjadi pengurangan luasan lahan subur secara terus menurus. Akibatnya, perlahan-lahan akan terjadi degradasi lahan yang terus memicu penurunan jumlah produksi pertanian secara nasional.

Lalu solusi yang dapat kita ambil adalah lebih memperhatikan karakteristik lahan dalam melakukan pembangunan dan jangan menyusup menuju lahan pertanian untuk mengkonversinya menjadi lahan terbangun. Klasifikasi jenis tanah untuk setiap jenis tanaman agar hasil produksi meningkat.


KESIMPULAN

1. Geografi merupakan ilmu yang dapat dijadikan dasar dalam manajemen lahan. Karena di dalam Geografi dipelajari tentang ilmu kebumian baik abiotik dan biotik serta hubungan dan interaksi yang terjadi di antara keduanya. Geografi juga memiliki studi aplikatif manajemen penggunaan lahan yaitu Perencanaan Pembangunan Wilayah.

2. Bencana alam yang terjadi di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan kesalahan dalam manajemen lahan. Sehingga memicu bencana yang seharusnya dapat dihindari.

3. Klasifikasi lahan menurut karakteristik dan tujuan tertentu dapat membantu dan mempermudah dalam proses manajemen lahan untuk mendapatkan kesesuaian antara penggunaan lahan dengan karakteristik lahannya.

4. Perencanaan Pembangunan dengan menggunakan pendekatan Geografi akan memberikan masukan yang jelas akan hasil yang akan didapat pada kemudian hari.

5. Konsep Geografi dapat di aplikasikan pada setiap aspek kehidupan.


DAFTAR PUSTAKA

Rovicky., 2009. Kesamaan LuSi yang bandel dan Si Gintung ketika marah: http://rovicky.wordpress.com/2009

Ismail, Rachmadin. 2009. LIPI Teliti Penyebab Jebolnya Tanggul Situ Gintung : detikNews. http://www.detiknews.com/

Majid K, Abdul. 2009. Mencari Solusi Banjir Jakarta : suratPembaca. http://suarapembaca.detik.com/

http://www.geografiana.com/